Aktivis Korban Penculikan di Lebak Desak Polda Banten Tangkap Dalang, Ancam Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM
Korban dugaan penculikan dan penganiayaan di Lebak, Fam Fuk Thjong alias Uun, meminta Polda Banten segera mengungkap dalang kasus tersebut. Ia mengancam membawa perkara ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

HALLONEWS.ID – Korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), Fam Fuk Thjong alias Uun, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera mengungkap pihak yang diduga jadi dalang dalam kasus tersebut.
Uun memberikan batas waktu 2 x 24 jam setelah dirinya bersama kuasa hukum melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten untuk melihat perkembangan penanganan kasus.
Jika tidak ada langkah signifikan dari penyidik, ia menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” ujar Uun, Senin (21/7/2026).
Uun mengungkapkan, peristiwa dugaan penculikan terjadi saat sejumlah orang mendatangi rumahnya. Menurut keterangannya, para pelaku yang disebut mengaku berasal dari sebuah ormas langsung melakukan kekerasan hingga dirinya tidak berdaya.
Ia mengaku aksi tersebut terjadi di hadapan istri dan anaknya. Setelah mengalami pemukulan, dirinya kemudian diseret menuju sebuah mobil yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Menurut Uun, selama berada di dalam mobil, ia mendengar percakapan telepon yang diduga mengarah kepada seseorang yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.
Ia mengaku sempat dibawa untuk menemui seseorang yang disebutnya sebagai “orang penting” di Kabupaten Lebak. Dalam kondisi tertekan, Uun mengatakan dirinya diminta meminta maaf atas pernyataan yang sebelumnya dianggap menyinggung pihak tersebut.
Uun berharap aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah.
“Pelaku lapangan tidak mungkin melakukan tindakan tersebut tanpa ada pihak yang menyuruh,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari membantah keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Ia mengaku prihatin atas dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Uun.
Juwita menegaskan tak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan kekerasan. Ia menyebut kritik maupun penyampaian pendapat tetap menjadi bagian dari demokrasi selama dilakukan sesuai aturan hukum.
Terpisah, Polda Banten memastikan laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dibuat Uun telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik telah melakukan langkah awal, termasuk meminta visum dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Polda Banten menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional serta meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (yas)
