Dikaitkan dengan Isu Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ini Kata Ketua DPRD Lebak
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari membantah keterlibatan dalam dugaan penculikan dan pengeroyokan aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Polda Banten masih menyelidiki kasus tersebut.

HALLONEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Juwita mengaku terkejut sekaligus prihatin atas peristiwa yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
“Pertama, sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Juwita, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan tak pernah memerintahkan ataupun meminta pihak mana pun melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945.
Meski demikian, Juwita mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa ujaran kebencian, rasisme, maupun ajakan melakukan kekerasan tidak dibenarkan.
“Saya tidak anti kritik. Silakan menyampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Banten memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Maruli, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga kini, pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor.
Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
Maruli menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation guna mengungkap fakta secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maruli.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (yas)
