Ketua DPRD Lebak Soroti Dugaan Masalah IPAL hingga Sanitasi di Dapur MBG
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyoroti sejumlah persoalan pada program Makan Bergizi Gratis, mulai dari dugaan belum adanya IPAL, sertifikasi sanitasi, hingga minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal.

HALLONEWS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak mendapat sorotan serius dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan mulai dari dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Juwita, pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi momentum untuk melakukan audit dan pembenahan secara menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Lebak.
Kepada Hallonews.id, Senin (8/6/2026), Juwita mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Lebak menerima sejumlah laporan dan masukan masyarakat terkait kondisi beberapa dapur MBG yang dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
“Kami berharap pengawasan dari Badan Gizi Nasional diperketat. DPRD menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait operasional dapur MBG, salah satunya mengenai dugaan belum tersedianya IPAL yang memadai di sejumlah dapur. Padahal aktivitas produksi makanan dilakukan setiap hari dengan volume yang cukup besar dan berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola secara benar,” kata Juwita.
Persoalan pengelolaan limbah dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Jika limbah sisa produksi makanan tidak dikelola sesuai standar, dikhawatirkan dapat mencemari saluran air, menimbulkan bau tidak sedap, hingga berpotensi memicu gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi dapur.
Selain persoalan IPAL, DPRD Lebak juga menyoroti aspek legalitas dan kelengkapan dokumen pendukung operasional dapur MBG. Berdasarkan informasi yang diterima, masih terdapat dapur yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan berlangsung sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Kami juga menerima informasi terkait masih adanya dapur MBG yang belum memiliki atau belum mengurus SLHS. Ini perlu menjadi perhatian karena sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa proses produksi makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang berlaku,” ujarnya.
Tidak hanya menyangkut sarana dan perizinan, DPRD juga menyoroti kualitas sumber daya manusia yang mengelola program tersebut. Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat indikasi bahwa sebagian pengelola SPPG masih belum memahami secara optimal tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan program MBG.
Menurut Juwita, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan, administrasi, pelaporan kegiatan, hingga pengawasan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menerima laporan adanya pengelola SPPG yang belum memahami tupoksinya secara menyeluruh. Ini harus menjadi perhatian serius karena program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan gizi dan kesehatan generasi muda,” tutupnya.
DPRD Lebak juga meminta agar keberadaan tenaga ahli gizi tidak hanya menjadi pelengkap administrasi semata. Tenaga gizi harus memiliki peran aktif dalam menyusun menu, melakukan pengawasan kualitas makanan, serta memastikan asupan gizi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. (esa)
