Polda Banten Kembali Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Anggota Brimob, 6 Pelaku Masih Diburu
Polda Banten kembali menangkap dua tersangka kasus pembacokan anggota Brimob di Kota Serang. Total empat pelaku diamankan dan enam lainnya masih diburu.

HALLONEWS.ID – Polda Banten kembali menangkap dua tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan, pengancaman, pemerasan hingga pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang. Dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dua tersangka tambahan ditangkap pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda saat kejadian, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan hingga upaya mengambil kendaraan milik korban.
“Total pelaku yang telah diamankan berjumlah empat orang. Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” kata Dian, Kamis (4/6/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menyita dua unit telepon seluler, dua unit kendaraan Toyota Fortuner yang digunakan kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Penyidik juga mengungkap modus yang digunakan kelompok tersebut. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi milik perusahaan untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan. Setelah menemukan target, mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi.
Menurut keterangan polisi, kendaraan akan dilepas apabila pengemudi memberikan uang. Namun jika menolak, kendaraan diduga akan diambil oleh kelompok tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang seharusnya dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan diduga justru digunakan untuk kepentingan operasional kelompok debt collector.
“Salah satunya dua unit Toyota Fortuner yang tidak diserahkan kepada perusahaan leasing, namun digunakan untuk operasional dengan menggunakan pelat nomor palsu,” ungkap Dian.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Selasa (2/6/2026) malam di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Keributan terjadi saat sekelompok debt collector berupaya menarik kendaraan milik salah satu anggota Brimob.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan bentrokan berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten.
Akibat kejadian tersebut, Bripda Fajar Dwi mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Sementara Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan di hidung dan kaki serta mengalami dislokasi pada bahu kiri.
Polda Banten menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memburu enam pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (esa)
