Kesaksian Jonathan Frizzy Bikin Merinding! Tidur Berdiri hingga Lihat Jatah Makanan Diserbu Tikus
Jonathan Frizzy menceritakan penderitaan selama menjalani hukuman kasus vape etomidate di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia menyebut kondisi penjara seperti mimpi buruk yang tak terlupakan.

HALLONEWS.ID – Aktor Jonathan Frizzy akhirnya membuka kisah yang selama ini disimpannya rapat.
Setelah menghirup udara bebas, pria yang akrab disapa Ijonk itu menceritakan pengalaman paling kelam selama enam bulan menjalani hukuman penjara dalam kasus vape yang mengandung obat keras etomidate.
Bagi Jonathan, kehidupan di balik jeruji yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten jauh dari bayangannya.
Ia bahkan mengaku harus tidur bergantian dengan para tahanan lain karena kapasitas ruangan sudah tidak memungkinkan.
“Ada kalanya ia bisa berbaring, tetapi di waktu lain terpaksa tidur sambil duduk. Sel yang dipenuhi puluhan penghuni membuat ruang gerak nyaris tak ada,” ujarnya pada Minggu (19/7/2026).
Lanjutnya, dalam kondisi yang lebih parah, ia mengaku harus tetap berdiri karena seluruh sudut sel telah dipenuhi penghuni.
“Situasi semakin berat karena satu kamar mandi digunakan oleh sekitar 70 orang,” kata Ijonk sapaan akrabnya.
Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari mandi hingga menggunakan fasilitas sanitasi.
Jonathan mengaku sempat mengalami tekanan mental yang luar biasa. Ia bahkan merasa seperti berada di tempat yang sangat mengerikan akibat kondisi sel yang padat dan tidak nyaman.
Ia bahkan, harus menyaksikan sendiri bagaimana tikus masuk ke dalam area penyimpanan makanan sebelum dibagikan kepada para tahanan.
“Tuh lihat di depan, (makanan) lagi dimakanin tikus. Terus dibawa masuk, mereka makan. Aku gak makan, cuma aku nangis,” tuturnya.
Pemandangan itu membuatnya kehilangan selera makan dan hanya mampu menangis karena tidak sanggup menyaksikan keadaan di depan matanya.
“Yang saya rasakan saat itu benar-benar seperti mimpi buruk. Saya hanya bisa menangis karena tidak sanggup melihat kondisi di dalam sana,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Mei 2025. Ia diproses hukum terkait penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Jonathan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
Setelah menjalani sebagian masa pidananya, Jonathan memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) dan resmi dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026.
Kini, pengalaman pahit tersebut diakuinya menjadi pelajaran hidup yang tidak akan pernah dilupakan.
Enam bulan berada di balik jeruji, menurut Jonathan, telah mengubah cara pandangnya terhadap kehidupan sekaligus menjadi masa paling berat yang pernah ia alami.(fer)
