Kendaraan Dinas yang Ditertibkan di Parkir Liar Cawang Diduga Gunakan Pelat Palsu
Kendaraan dinas yang terjaring penertiban parkir liar di depan BKN Cawang diduga menggunakan pelat nomor palsu. Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki temuan tersebut.

HALLONEWS.ID – Kegiatan penertiban parkir liar yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudin Hub) Jakarta Timur di kawasan depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang kembali menjadi perhatian publik karena nomor pelat dinas kendaraan yang terjaring ternyata palsu.
Dalam operasi yang diawasi oleh Pengawas Sudin Jakarta Timur Edy Sopian tersebut, petugas mengamankan sebuah mobil dinas dengan nopol B 1241 PQS.
Namun yang jadi kejanggalan setelah Hallonews melakukan pengecekan pelat nomor kendaraan melalui layanan informasi kendaraan secara daring, hasil pencarian menunjukkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam data.
Dalam temuan di nopol B 1241 PQS kendaraan ditulis berwarna silver, tapi faktanya mobil yang terjaring berwarna hitam.
Menurut informasi mobil tersebut merupakan mobil dinas milik Kemenpora. Jika temuan tersebut benar maka pengguna kendaraan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun apabila dugaan pemalsuan dokumen atau tanda nomor kendaraan bermotor benar, maka kepolisian dapat memproses hukum pelakunya berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pengawas Sudin Jakarta Timur Edy Sopian yang dikonfirmasi Hallonews di lokasi parkir liar kawasan depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Cawang menyatakan akan menyelidiki perkara ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pelat palsu itu. Karena secara aturan hal tersebut tidak diperkenankan,” ujarnya. (std)
