Trans Pakuan Bogor Tidak Aman, Penumpang Jadi Korban Persekusi di Dalam Bus

Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat mendalami dugaan persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor dan telah meminta keterangan dari korban.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WIB
Trans Pakuan Bogor Tidak Aman, Penumpang Jadi Korban Persekusi di Dalam Bus
Bus Trans Pakuan dianggap tidak aman bagi pengguna setelah terjadi insiden persekusi terhadap seorang penumpang di salah satu bus Trans Pakuan Bogor. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Barat melakukan pemantauan dan pendalaman terkait dugaan tindakan kekerasan serta persekusi terhadap sejumlah transpuan di Kota Bogor yang sempat viral di media sosial pada pertengahan Juli 2026.

Sebagai langkah awal, Kanwil Kementerian HAM Jabar menggelar pertemuan dengan sekitar 30 transpuan di Kota Bogor pada Jumat (17/7/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan menghimpun informasi dan keterangan langsung dari pihak yang mengaku menjadi korban sebagai dasar tindak lanjut sesuai kewenangan kementerian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya ingin memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya tanpa membedakan latar belakang.

“Kami melakukan pertemuan dengan mereka sekaligus mendengarkan keterangan langsung sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial,” ujar Hasbullah dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan kronologi kejadian yang mereka alami. Mereka mengaku menjadi sasaran tindakan yang dianggap merendahkan martabat, termasuk dugaan penyiraman cairan yang disebut sebagai air kencing, serta perlakuan yang menurut mereka bersifat mempermalukan dan menghakimi di ruang publik.

Hasbullah menegaskan seluruh informasi yang disampaikan telah dicatat sebagai bahan untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami mendengar dan mencatat semua informasi yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut kami,” katanya.

Selain menjelaskan kronologi peristiwa, para transpuan juga menyampaikan bahwa selama ini mereka kerap mendapat stigma sebagai bagian dari kelompok LGBT.

Namun, menurut keterangan yang mereka berikan kepada Kanwil Kementerian HAM Jabar, mereka merupakan laki-laki yang bekerja dengan berpenampilan perempuan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka menegaskan, tidak sedang meminta legalisasi kelompok tertentu, melainkan menginginkan perlindungan sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi.

Hasbullah mengatakan, para transpuan berharap, masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma maupun melakukan penghakiman.

Mereka juga mengaku, hanya ingin memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mencari nafkah bagi keluarga, serta diperlakukan dengan martabat yang sama sebagai sesama warga negara.

Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menegaskan, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi.

Menurut Hasbullah, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Ia menjelaskan prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

Hasbullah juga menegaskan, bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Sebaliknya, penghormatan terhadap HAM mengharuskan setiap persoalan diselesaikan melalui proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia serta menghindari tindakan persekusi, penghinaan, maupun kekerasan.

Ke depan, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangannya, untuk memberikan perlindungan terhadap para transpuan yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi.

Di akhir keterangannya, Hasbullah mengajak masyarakat mengedepankan dialog, tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial, serta menghormati proses hukum agar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia tetap terjaga. (opy)