Biadab! Paman Gagahi Keponakan Selama Tujuh Tahun, Dua Pelaku Cabul Buron

Paman korban ditangkap usai diduga mencabuli keponakannya selama tujuh tahun di Bekasi. Polisi masih memburu ayah kandung korban dan satu pelaku lainnya.

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:03 WIB
Biadab! Paman Gagahi Keponakan Selama Tujuh Tahun, Dua Pelaku Cabul Buron
Polrestro Bekasi mengungkap kasus rudapaksa di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga berlangsung selama tujuh tahun. Seorang pria berinisial W (42), yang merupakan paman korban, berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya buron.

Diketahui, korban beinisial IAN (22) dirudapaksa dua paman dan ayah kandungnya sendiri selama 7 tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juli 2026.

“Atas laporan itu kami menangkap seorang pelaku inisial W (42) yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lain masih DPO karena kabur,” kata Kombes Ikhlas saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, terkait waktu kejadian, bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh korban ini berawal sejak tahun 2017. Saat itu korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau sekitar umur 12 tahun.

Tapi pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan. Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah pada Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar Februari 2026.

“Artinya, sekitar 7 tahun korban mengalami kekerasan seksual ini,” kata dia.

Adapun tersangka saat menjalankan aksinya dengan modus memperlihatkan korban video porno dan selalu mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan serta uang setelah disetubuhi.

Kemudian juga korban dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan, “Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar.”

Perkataan itu selalu disampaikan oleh tersangka pada korban sebelum melakukan aksinya.

“Untuk motifnya dari keterangan tersangka, karena yang bersangkutan cerai dengan istrinya sehingga hasrat biologisnya ini tidak tersalurkan. Nah, melihat keponakannya ini yang seorang perempuan, timbul hawa nafsu tersangka hingga melakukan hal-hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari korban yang mengalami depresi, lalu mendatangi gereja GBI Lippo Cikarang dan bertemu dengan saksi saudara LR.

Saksi kemudian menanyakan tentang apa yang dialami korban. Berdasarkan keterangan korban kepada saksi, awalnya korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah kandungnya.

Korban kemudian curhat dan melaporkan tindakan kekerasan dari bapak kandungnya ini kepada pamannya atau tersangka W.

Pamannya ini awalnya merasa iba dan mendekati korban. Namun, karena yang bersangkutan sudah bercerai, akhirnya timbul nafsu terhadap korban.

Tersangka justru melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban dengan cara menunjukkan video porno terlebih dahulu.

Pertama kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Juli 2019. Saat itu korban berusia 15 tahun dan perbuatan tersangka berlanjut hingga terakhir kali sekitar Januari atau Februari 2026.

“Perbuatan ini terjadi di rumah kontrakan di Cikarang Selatan. Intensitasnya dalam waktu 3 bulan sebanyak 1 kali. Setiap melakukan perbuatannya, tersangka mengiming-imingi dengan makanan, membelikan pakaian, hingga memberikan uang dan janji akan bertanggung jawab,” ucapnya.

Setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban, saudari saksi LR kemudian menemui LBH APIK Jawa Barat. Setelah menceritakan situasinya ke pihak LBH APIK Jawa Barat, mereka bersama-sama menghubungi UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, korban didampingi oleh UPTD Kabupaten Bekasi mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara W. Sementara untuk dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran. (dul)