Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Driver Bekasi Malah Mengaku Makin Rugi, Ada Apa?

Komisi aplikator ojol turun menjadi 8 persen, namun sejumlah driver di Bekasi mengaku pendapatan tetap tak bertambah karena masih dipotong biaya administrasi dan promo.

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:20 WIB
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Driver Bekasi Malah Mengaku Makin Rugi, Ada Apa?
Salah satu tempat mangkal Ojol di Kota Bekasi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Harapan para pengemudi ojek online (ojol) agar pendapatan meningkat setelah pemerintah memangkas komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen ternyata belum terwujud indah bagi mereka.

Sejumlah driver di Bekasi justru mengaku penghasilan yang mereka terima masih jauh dari harapan karena tetap dipotong berbagai biaya lain.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu awalnya diyakini akan memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian driver belum merasakan manfaat nyata dari aturan baru tersebut.

Salah seorang pengemudi ojol di Bekasi, Rafli (45) mengaku penghasilan bersih yang diterimanya hampir tidak berubah dibanding saat komisi aplikator masih mencapai 20 persen.

Menurutnya, meski komisi resmi turun menjadi 8 persen, penghasilan tetap tergerus oleh sejumlah komponen biaya seperti administrasi aplikasi hingga biaya promo.

”Dari tarif Rp15.000, setelah dipotong biaya aplikasi, komisi, dan promo, saya hanya menerima sekitar Rp10.200. Jadi di mana untungnya buat driver?” kata Rafli kepada Hallonews, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai banyak masyarakat mengira para pengemudi kini lebih diuntungkan dengan adanya aturan baru tersebut. Padahal, kenyataannya berbagai potongan lain masih membuat pendapatan mereka tetap rendah.

Rafli berharap pemerintah tidak hanya menetapkan angka komisi maksimal, tetapi juga memastikan tidak ada lagi potongan tambahan yang membebani mitra pengemudi.

“Kalau memang aturannya 8 persen, ya harus benar-benar 8 persen. Jangan masih ada biaya lain yang akhirnya tetap mengurangi pendapatan driver,” ucapnya.

Keluhan serupa disampaikan Agus Nema (30), pengemudi ojol yang telah bekerja sejak 2017. Ia bahkan menilai kondisi saat ini justru lebih merugikan dibanding sebelumnya.

Menurut Agus, persoalan utama bukan hanya besaran komisi, tetapi juga tarif dasar perjalanan yang terus mengalami penurunan, sementara biaya operasional seperti bahan bakar semakin tinggi.

“Dulu tarif dasar sekitar Rp12 ribu, sekarang tinggal sekitar Rp10 ribuan. BBM terus naik, tapi penghasilan kami malah turun,” ungkapnya.

Ia menyebut perjalanan yang sebelumnya masih menghasilkan sekitar Rp10.500 kini hanya memberikan pendapatan sekitar Rp10.200. “Buat saya, tidak ada bedanya komisi 20 persen dengan 8 persen. Bahkan sekarang rasanya lebih rugi,” ucapnya.

Pengemudi lainnya, Kartono (37) juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan potongan komisi memang terlihat lebih kecil, tetapi masih ada biaya lain yang membuat hasil akhirnya hampir sama.

Sebagai contoh, dari perjalanan dengan tarif pelanggan sekitar Rp15.500, pendapatan yang diterimanya hanya sekitar Rp11.960 setelah berbagai potongan diberlakukan.

“Kalau dihitung-hitung, ujung-ujungnya sama saja. Potongannya masih banyak sehingga driver tetap tidak merasakan peningkatan penghasilan,” katanya.

Meski demikian, mereka berharap pemerintah bersama perusahaan aplikator dapat mencari formula yang adil sehingga kesejahteraan pengemudi meningkat tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Pemerintah sendiri mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Namun, sejumlah driver menilai manfaat kebijakan tersebut belum terasa karena pendapatan mereka masih terpotong oleh berbagai komponen biaya di luar komisi aplikator. (dul)