Enam Bangunan di Atas Lahan Fasos Fasum di Depok Ternyata Sudah Bersertifikat

Temuan mengejutkan muncul saat penertiban bangunan liar di Jalan Ir. Juanda Depok. Sebanyak enam bangunan di atas lahan fasos fasum ternyata telah memiliki sertifikat dan diminta diselidiki.

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:30 WIB
OFF
Enam Bangunan di Atas Lahan Fasos Fasum di Depok Ternyata Sudah Bersertifikat
Penertiban bangunan liar di Jalan Ir. Juanda Depok. (Foto: dok Hallonews).

HALLONEWS.ID – Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (25/6), memunculkan temuan mengejutkan.

Dari puluhan bangunan yang ditertibkan di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sebanyak enam bangunan diketahui telah memiliki sertifikat.

Temuan tersebut diakui langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, yang memimpin operasi penertiban. Ia mengaku terkejut mengetahui adanya bangunan bersertifikat yang berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi aset publik.

“Ya, ada beberapa bangunan, kurang lebih enam bangunan sudah bersertifikat. Nah, ini coba kita mau diskusikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera direlokasi,” ujar Dede kepada awak media didampingi Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, campur tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tata ruang di kawasan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pembebasan lahan.

“Campur tangan dan diskusi bersama Pemprov Jawa Barat mengenai pembebasan lahan mutlak diperlukan supaya persoalan tata ruang di kawasan tersebut dapat tuntas dan tidak berulang. Karena apabila tidak dibebaskan, mungkin akan terus seperti ini,” katanya.

Meski ditemukan bangunan yang telah mengantongi sertifikat, Dede menegaskan penertiban bangunan liar akan tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan aset negara, khususnya trotoar dan lahan fasos fasum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Ini peringatan keras terhadap siapa pun yang berani mendirikan bangunan di atas lahan fasos fasum,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Hukum Peduli Indonesia (LPHI), Teguh S.H., mempertanyakan dasar hukum terbitnya sertifikat terhadap enam bangunan tersebut.

Ia menilai perlu ditelusuri apakah bangunan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen perizinan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, termasuk alas hak yang digunakan saat proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sangat aneh, masa bangunan di atas fasos fasum punya sertifikat. Dasar mereka mengurus sertifikat itu apa, dan alas hak yang digunakan saat pengurusan ke BPN Kota Depok itu apa,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Teguh meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Temuan ini sangat menarik. Karena itu kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terkait bangunan di atas lahan fasos fasum yang memiliki sertifikat,” pungkasnya.(jan)