Kurangi Kemacetan, Pemkot Jaktim Terapkan Parkir Resmi di Jalan Mayjen Sutoyo
Pemkot Jakarta Timur menerapkan sistem parkir resmi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan ketertiban lalu lintas.

HALLONEWS.ID — Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mulai memperketat pengelolaan parkir di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, melalui penerapan sistem parkir resmi di badan jalan (on street parking) pada titik dan jam operasional tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan akibat parkir kendaraan yang tidak tertata.
Penataan tersebut dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta setelah melalui kajian dan uji coba selama lebih dari satu tahun.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kendaraan yang parkir tidak tertib di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo.
Menurut Harlem, pemerintah tidak melarang aktivitas parkir di lokasi tersebut.
“Namun, area, kapasitas, pola parkir, serta jam operasional diatur secara ketat agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu koridor utama Jakarta Timur tersebut,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Sementara pada sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo menuju arah Tanjung Priok, parkir diterapkan dengan pola serong 45 derajat satu lajur.
Namun, aktivitas parkir dilarang pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk menjaga kelancaran arus kendaraan saat jam sibuk pagi.
Area tersebut memiliki kapasitas hingga 95 kendaraan roda empat dan sekitar 200 kendaraan roda dua yang tersebar di tiga segmen parkir.
Sementara itu, di sisi timur jalan menuju arah Cililitan, parkir diberlakukan dengan pola paralel satu baris.
“Khusus hari kerja, aktivitas parkir tidak diperkenankan pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat jam pulang kerja.
Kapasitas parkir pada sisi timur tersedia untuk 26 kendaraan roda empat,” ungkap Harlem.
Dia menegaskan pengawasan akan difokuskan pada kendaraan yang parkir melebihi kapasitas, berada di luar area yang telah ditetapkan, atau tidak mengikuti pola parkir yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian bukan keberadaan parkirnya, tetapi kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengurangi ruang gerak lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Penerapan sistem parkir resmi ini juga didukung modernisasi layanan pembayaran.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba transaksi non-tunai menggunakan QRIS guna meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi pengguna parkir.
Ke depan, Sudinhub Jakarta Timur bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan juga akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Melalui penataan yang lebih terstruktur, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap Jalan Mayjen Sutoyo menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mengakomodasi kebutuhan parkir tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas. (std)
