KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB
KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Foto/KPK for Hallonewsl

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Rabu (24/6/2026).

Noel resmi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno, menyampaikan proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kami laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim jaksa eksekutor,” kata Mungki.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Immanuel Ebenezer setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2025.

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Hakim memperhitungkan pengembalian dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit mobil yang telah diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari pembayaran tersebut.

Majelis hakim menegaskan, apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terpidana dapat disita dan dilelang.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan diberlakukan sebagai pengganti. Tidak hanya Immanuel Ebenezer, KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lain dalam perkara yang sama ke Lapas Sukamiskin.

Dengan pelaksanaan tersebut, seluruh terpidana kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalani eksekusi pidana badan sesuai amar putusan pengadilan. (dul)