Mengapa Kasus Firli Bahuri Belum Tuntas? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri belum juga disidangkan meski ia telah berstatus tersangka sejak 2023. Lambannya penanganan kasus itu memicu sorotan dari berbagai pihak.

HALLONEWS.ID – Sudah hampir dua tahun mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun hingga kini, perkara tersebut belum juga memasuki tahap persidangan. Lambannya penanganan kasus itu memicu sorotan dari berbagai pihak. Kini, publik ingin melihat penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan perkara masih berjalan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Budi, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan pihaknya akan lebih dahulu mengecek perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Disisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menilai proses hukum terhadap Firli menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum karena tak kunjung memberikan kepastian.
Menurut Sugeng, berlarut-larutnya penyidikan justru menimbulkan tanda tanya besar, baik bagi publik yang menunggu kejelasan penuntasan kasus dugaan korupsi maupun bagi tersangka yang status hukumnya masih menggantung.
“Setiap perkara pidana harus memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti tidak mencukupi, penyidik seharusnya mempertimbangkan penghentian penyidikan.
Sebaliknya, bila bukti sudah cukup, perkara harus segera dibawa hingga tuntas,” ujarnya.
Firli Bahuri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski demikian, berkas perkara disebut beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dilaporkan pernah mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.
Hingga kini, proses pelengkapan berkas masih menjadi pekerjaan penyidik sehingga perkara belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Situasi ini membuat publik kembali mempertanyakan kapan kepastian hukum atas kasus yang menyeret mantan pimpinan lembaga antirasuah itu akan benar-benar terwujud. (dul)
