Kasus Firli Bahuri Mandek, IPW Desak Polda Metro Jaya Beri Kepastian Hukum
Lambannya penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri dinilai menjadi catatan buruk penegakan hukum. Polda Metro Jaya didesak segera memberikan kepastian hukum

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dinilai menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang pernah memimpin lembaga antirasuah.
Namun, hingga kini, proses hukum yang telah berjalan cukup lama belum juga memberikan kepastian hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, perkara ini berada dalam kewenangan penyidikan Karyoto saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
STS—sapaan Sugeng Teguh Santoso menyebut ketidakpastian status hukum yang berlarut-larut tidak hanya merugikan proses penegakan hukum, tetapi juga berdampak pada hak tersangka maupun kepentingan publik yang menunggu kejelasan.
“Setiap perkara pidana harus memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti tidak mencukupi, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dianggap cukup, proses harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar STS kepada Hallonews.id, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, tersangka juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan berhak atas pemulihan nama baik.
Lebih lanjut, STS menilai berlarutnya kasus ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya rivalitas personal dalam proses penanganan perkara.
“Salah satunya terkait dugaan adanya rivalitas personal yang melatarbelakangi lahirnya kasus tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah asumsi publik turut mengaitkan perkara ini dengan relasi antara Firli Bahuri dan Karyoto pada periode penanganan kasus, yang berkembang akibat belum adanya kejelasan penyelesaian perkara.
Karena itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil sikap tegas, baik dengan melanjutkan penyidikan maupun menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus, sementara tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukum,” tegas STS.
Ia menambahkan, lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan dapat menimbulkan persepsi lemahnya pembuktian dalam perkara tersebut. Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi langkah paling penting untuk mencegah polemik berkepanjangan. (Opy)
