Kejaksaan Jakarta Selatan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya

Kejari Jaksel tak menahan Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus ijazah, ini pertimbangan jaksa terbaru hari ini

Senin, 22 Juni 2026 - 18:40 WIB
Kejaksaan Jakarta Selatan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Foto: Hallonews/agung

HALLONEWS.ID – Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlanjut di tahap kejaksaan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, telah resmi diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Namun, pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil rapat tim jaksa penuntut umum, termasuk permohonan dari kuasa hukum serta jaminan dari pihak keluarga tersangka yang menyatakan kesediaan menjadi penanggung jawab.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa para tersangka juga telah menandatangani pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi kewajiban hukum, serta tidak mengulangi perbuatan serupa demi menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam proses pelimpahan, jaksa turut menerima ratusan barang bukti dari penyidik, yang jumlahnya mencapai 714 item.

Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan rekaman video terkait perkara.

Usai keputusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, dr Tifa juga mengungkapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki peran dalam dinamika perkara yang dihadapinya. (agn)