Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuk Tahap II, Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan diserahkan ke kejaksaan hari ini usai menginap di Rutan Polda Metro dan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Senin, 22 Juni 2026 - 8:39 WIB
Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuk Tahap II, Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: X DokterTifa)

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ke pihak kejaksaan hari ini, Senin (22/6/2026). Keduanya tersangkut perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy Suryo tadi malam (Minggu malam) dibawa dari RS Kramat Jati dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Kedua tersangka dijadwalkan berangkat dari Mapolda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tahap II dan selanjutnya akan disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional serta menjamin hak-hak para tersangka.

Ia menyebut proses yang berjalan telah berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, hukum materiil, serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Menurut Iman, penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan perkara berjalan lancar.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap keduanya sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum diserahkan kepada jaksa.

Iman menegaskan polisi tetap menjamin perlindungan hak-hak hukum para tersangka selama proses penanganan perkara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) terkait kasus dugaan fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya kini memasuki tahapan pelimpahan ke penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (dul)