Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Kata Polda Metro

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi yang telah berstatus P-21.

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:11 WIB
Fakta di Balik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Kata Polda Metro
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah penangkapan tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sudah berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, yang berarti berkas penyidikan beserta alat bukti telah dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Budi menambahkan, penyidik dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangani kasus ini sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Seluruh proses, kata dia, juga dijalankan dengan menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan pada dugaan perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan pidana.

Meski demikian, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk vonis bersalah. Status tersangka tetap melekat asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Roy Suryo disebut diamankan sekitar pukul 07.00 WIB setelah keluarga menerima informasi dari pihak berwenang, sementara di waktu hampir bersamaan Dokter Tifa juga dikabarkan turut dibawa penyidik.

Kasus ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi yang kini telah memasuki tahap lanjutan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dibawa ke persidangan. (dul)