IPW : Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Merupakan Kewenangan Penyidik dalam Tahap Penyidikan
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya dinilai sesuai ketentuan KUHAP. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

HALLONEWS.ID – Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai sebagai langkah yang berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan paksa yang diperlukan demi kepentingan penyidikan.
Salah satu kewenangan tersebut adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika perkara telah memasuki tahap lanjutan.
Ia menduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dugaan tersebut muncul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Ketika perkara telah dinyatakan lengkap, biasanya akan dilanjutkan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan,” ujar STS kepada wartawan media ini Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut STS menjelaskan, bahwa setelah proses pelimpahan tahap kedua dilakukan, kewenangan penanganan perkara terhadap para tersangka akan beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan.
Pada tahap tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tersangka perlu ditahan kembali atau tidak selama proses penuntutan berlangsung.
Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, keputusan mengenai penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebutuhan untuk memastikan kelancaran proses persidangan dan tingkat kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.
Menurut STS, apabila jaksa menilai terdapat potensi hambatan terhadap proses penuntutan atau persidangan, maka penahanan dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh sesuai kewenangan yang dimiliki oleh institusi kejaksaan.
“Keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa setelah proses pelimpahan perkara dilakukan,” kata STS.
“Di tahap kejaksaan, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kembali ataupun tidak melakukan penahanan,” katanya lagi.
Akan tetapi, menurut STS, dalam praktiknya, apabila polisi sudah melakukan penangkapan dan jaksa menilai bahwa demi kelancaran proses penuntutan agar tidak terhambat dalam persidangan, serta terdapat penilaian bahwa tersangka berpotensi tidak kooperatif, maka jaksa biasanya akan melakukan penahanan kembali. (opy)
