IPW Anggap Penetapan Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Demi Selamatkan Muka Pemerintahan Prabowo

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sudah tepat dengan mencopot Dadan Hindayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 1:30 WIB
IPW Anggap Penetapan Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Demi Selamatkan Muka Pemerintahan Prabowo
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Peristiwa pencopotan disertai penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana direspon Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut STS, demikian sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso, langkah Presiden Prabowo Subianto sudah tepat, ketika Dadan Hindayana langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut STS, Presiden mencopot Dadan itu bukan persoalan tepat atau tidak tepat, tetapi memang Presiden harus menyelamatkan nama baiknya sendiri, kemudian pemerintahannya.

Karena selama ini banyak yang menilai pemerintahan Presiden tidak kompeten. Dolar tinggi, kemudian naik, kondisi fiskal, kemudian masalah hukum seakan-akan hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu saja.

Nah, ini memang harus dilakukan. Presiden Prabowo mendesak mencopot anak buahnya sendiri dan menangkapnya. Yang menangkap juga adalah Kejaksaan Agung, yang memang bisa segera diperintah oleh Presiden,” kata STS Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan, soal penangkapan Dadan ini merupakan kulminasi dari segala hal yang sudah diketahui publik, bahwa dalam praktik program MBG ini, banyak sekali tindakan-tindakan pelanggaran hukum.

“Kemudian banyak dibicarakan mengenai penjualan titik MBG, rata-rata ratusan juta rupiah, yang saya dengar. Kemudian terpublikasi pula pengadaan barang seperti kaos kaki, sepatu, kemudian kendaraan. Jadi semau-maunya sendiri,” tegasnya.

Karena itu, STS menilai, tindakan segera Presiden Prabowo ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi ada upaya menyelamatkan muka pemerintah.

“Saya melihat Presiden juga berusaha menyelamatkan muka pemerintah,” paparnya.

Apakah dengan penetapan tiga orang tersangka ini sudah cukup, atau memang masih ada dugaan-dugaan lain, IPW menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun STS menegaskan, ini sistemik. Artinya, tidak mungkin hanya tiga orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau mau didalami, banyak kaki tangan yang menjadi perantara jual beli titik. Begitu ya. Termasuk juga sistem pengadaannya, mulai dari perencanaan,” tandasnya.

Untuk sistem perencanaan, STS mengungkapkan, banyak yang akan bisa terkena.

“Tetapi kalau sudah kena pucuk pimpinan, kasus-kasus di bawahnya bisa diserahkan kepada Kejaksaan daerah sesuai lokasinya. Misalnya kepala-kepala MBG di daerah. Kalau yang di pusat, saya rasa harus diperiksa semua,” pintanya.

Terkait dengan adanya temuan yang sudah ditindak oleh Kejagung terkait biaya-biaya dan yayasan fiktif yang dipakai untuk menerbitkan titik lokasi dapur SPPG, menurut STS, hal ini merupakan modus untuk melakukan korupsi, dengan menyamarkan perbuatan pidananya.

“Artinya ini sudah ada niat di awal. Dengan adanya modus itu, kejadian terjadi. Jadi menurut saya harus diperiksa. Yang kedua, Pak Presiden mungkin memerlukan langkah evaluasi, apakah MBG ini mendesak atau tidak. Evaluasinya karena terlalu banyak, terlalu besar anggaran yang beredar di sini,” ujarnya.

“Ada dugaan selain gratifikasi, yaitu dugaan kerugian negara. Dan angkanya besar. Gratifikasi, kerugian negara, pengadaan barang dan jasa yang diupayakan semau-maunya itu. Harusnya memakai metode pengadaan barang dan jasa yang benar. Mobil impor dari India, padahal kita punya mobil nasional, motor, dan sebagainya.
Jadi prosesnya masih cukup panjang ya,” papar STS. (opy)