BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang, Dijual Lewat e-Commerce
BPOM menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar di Tangerang. Produk tanpa izin edar itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas di e-commerce.

HALLONEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam skala besar yang beroperasi dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari operasi pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas menemukan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan BPOM pusat dan Balai POM Tangerang mengamankan sebanyak 956 jenis produk kosmetik dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh barang sitaan diperkirakan menembus Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok yang didominasi produk rias wajah atau kosmetik dekoratif. Selain tidak memiliki izin edar, produk-produk tersebut juga tidak dilengkapi dokumen impor yang memenuhi ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan hasil investigasi sementara menunjukkan kosmetik ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga tidak menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut BPOM, peredaran produk tersebut tidak hanya terbatas di wilayah Tangerang. Kosmetik ilegal itu diketahui dipasarkan secara agresif melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.
Taruna mengingatkan bahwa kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegasnya.
Kasus ini terungkap melalui program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang mengusung fokus pengawasan terhadap produk kosmetik yang diperdagangkan secara online. Penelusuran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan digital yang dilakukan BPOM.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus distribusi kosmetik impor ilegal yang terpusat di gudang tersebut. Seluruh produk yang ditemukan kini telah diamankan dan aktivitas operasional sarana dihentikan sementara guna mencegah peredaran lebih lanjut.
BPOM saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan modus yang digunakan dalam memasukkan produk ke Indonesia.
Selain berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penyitaan dan pemusnahan produk, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna menegaskan bahwa pelanggaran terkait peredaran produk kesehatan ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga menegaskan dukungannya terhadap iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi. Karena itu, pengawasan terhadap produk impor ilegal akan terus diperketat demi melindungi konsumen sekaligus menjaga daya saing industri kosmetik nasional.
Seiring meningkatnya tren belanja kosmetik melalui platform digital, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan. Konsumen diminta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan dibeli melalui saluran yang terpercaya.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, guna menghindari risiko dari produk ilegal yang beredar di pasaran. (agn)
