Tegas! DPR Warning Pemerintah Jangan Gegabah Libatkan TNI-Polri Urus Pajak
DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak gegabah membawa aparat TNI - Polri masuk ke ranah perpajakan sipil tanpa landasan hukum yang jelas

HALLONEWS.ID – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah membawa aparat pertahanan dan keamanan masuk ke ranah perpajakan sipil tanpa landasan hukum yang jelas.
Sarifah menegaskan, hingga kini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian yang komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sampai hari ini kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi,” kata Sarifah dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, jika pemerintah benar-benar ingin melibatkan TNI dalam urusan perpajakan, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berlandaskan surat edaran atau aturan administratif di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal.
Menurutnya, TNI merupakan alat pertahanan negara yang memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam undang-undang.
Karena itu, setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan surat edaran,” tegasnya.
Sarifah juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Ia menilai kehadiran aparat bersenjata dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan memunculkan kesan negara menggunakan pendekatan represif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan, bukan kecemasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerimaan negara akan lebih optimal jika pemerintah membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, bukan dengan melibatkan aparat keamanan dalam aktivitas yang menjadi domain sipil.
Pernyataan Sarifah merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan tersebut membuka ruang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa.
Meski DJP telah mengklarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional, bukan mencari maupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat, kebijakan itu tetap memicu sorotan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah harus berhati-hati agar tidak mengaburkan batas tugas aparat pertahanan dan keamanan dengan fungsi administrasi sipil, serta menghindari munculnya persepsi intimidasi dalam penegakan kepatuhan pajak. (iin)
