Kecam Ayah dan Dua Paman Perkosa Remaja di Bekasi, DPR Minta Para Pelaku Dihukum Berat
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban yang kini berusia 21 tahun mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak berusia 13 tahun.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang remaja perempuan di Kabupaten Bekasi oleh ayah kandung dan dua pamannya.
Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku serta memastikan tidak ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Abdullah menilai kasus yang dialami korban merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi tersebut sangat mengiris batas-batas norma dan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. Para pelaku harus mendapat hukuman berat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban yang kini berusia 21 tahun mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak berusia 13 tahun.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Peristiwa itu semakin memilukan karena saat korban berusaha mengadukan apa yang dialaminya, sang ibu disebut tidak memberikan pembelaan. Bahkan, korban mengaku ibunya sempat berkata, “tidak apa-apa, asal tidak hamil.”
Akibat kekerasan seksual yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami trauma psikologis mendalam.
Korban juga diduga beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya karena tekanan dan ketakutan yang terus dialaminya.
Abdullah menegaskan, penanganan terhadap korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus disertai pendampingan psikologis secara menyeluruh agar korban dapat memulihkan kondisi mentalnya.
“Pendampingan bagi korban tak cukup hanya dengan pendampingan hukum, namun juga harus ada pendampingan psikologi mencakup trauma healing yang cukup panjang hingga korban kembali merasa aman,” ujarnya.
Politikus Fraksi PKB itu juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus berorientasi pada perlindungan korban dan kepastian keadilan.
Menurutnya, korban kekerasan seksual yang pelakunya berasal dari lingkungan keluarga berada dalam relasi kuasa dan tekanan psikologis yang kuat, sehingga tidak mudah untuk segera melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Maka penanganan hukum terhadap perkara seperti ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya dan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penegakan hukum,” tegas Abdullah. (iin)
