Dosen Untirta Jadi Korban Perekaman di Toilet Wanita, Pelakunya Mahasiswa dan Dibiarkan Bebas

Kasus perekaman perempuan dosen Untirta, Banten, menjadi sorotan setelah tersangka tidak ditahan meski polisi mengungkap adanya dugaan aksi serupa di beberapa lokasi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:44 WIB
Dosen Untirta Jadi Korban Perekaman di Toilet Wanita, Pelakunya Mahasiswa dan Dibiarkan Bebas
Kasus rekam diam-diam dosen di toilet Untirta jadi sorotan. Meski sudah jadi tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Foto: Video Amatir

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus dugaan perekaman diam-diam terhadap dosen perempuan di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menjadi sorotan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MZ, mahasiswa nonaktif Untirta, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Banten.

Keputusan tersebut menuai perhatian publik lantaran polisi mengungkap dugaan aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali di lokasi berbeda.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MZ sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa korban, saksi, serta barang bukti elektronik yang diamankan dari telepon genggam dan media penyimpanan milik tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.

Namun, kata Maruli, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Maruli, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini bermula saat korban memergoki dugaan aksi perekaman di toilet kampus pada 1 April 2026. Korban kemudian berteriak hingga mahasiswa lain berdatangan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan sedikitnya lima aksi perekaman diam-diam.

Dua kejadian disebut terjadi di toilet kampus Untirta, sedangkan tiga kejadian lainnya diduga berlangsung di toilet SPBU di sejumlah wilayah di Banten.

Penyidik juga menyita sejumlah file video dari perangkat elektronik milik tersangka. Polisi menduga perekaman dilakukan melalui celah ventilasi bagian atas toilet.

Meski demikian, keputusan tidak dilakukan penahanan memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait aspek perlindungan korban dan potensi pengulangan perbuatan. Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu memastikan pengawasan ketat terhadap tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Selain mendalami kemungkinan adanya korban lain, penyidik juga masih menelusuri apakah rekaman yang ditemukan sempat disebarluaskan atau hanya disimpan di perangkat pribadi tersangka.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan pendidikan dan fasilitas publik. (esa)