Heboh! Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FH UI Diselidiki, Rektorat Turun Tangan

Dugaan kekerasan seksual verbal di FH UI diselidiki. Rektorat turun tangan, penanganan dipastikan serius dan menyeluruh.

Senin, 13 April 2026 - 22:26 WIB
Heboh! Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FH UI Diselidiki, Rektorat Turun Tangan
Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jabar. Baru-baru ini terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa UI. Foto: dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Universitas Indonesia (UI) tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum (FH).

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa pihak rektorat terus memantau proses penanganan yang dilakukan di tingkat fakultas.

“Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas,” ujar Heri di Kampus UI Depok, Senin (13/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah Fakultas Hukum UI menerima laporan pada 12 April 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah mahasiswa.

Laporan tersebut diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual verbal.

Fakultas Lakukan Verifikasi Menyeluruh

Pihak fakultas menegaskan bahwa proses penelusuran sedang dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh.

Selain itu, FH UI juga mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, bertentangan dengan nilai hukum, dan melanggar etika akademik.

Ancaman Sanksi Tegas

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk yang mengarah pada tindak pidana, pihak fakultas memastikan akan mengambil langkah tegas.

Penanganan juga akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum jika diperlukan.

FH UI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh civitas academica menjadi prioritas utama.

Fakultas juga menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang terdampak.

Pendekatan berperspektif korban menjadi prinsip utama dalam proses penanganan kasus ini. (agn)