IPW Nilai Usulan Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Nuansa Politik

Usulan Kapolri dapat dijabat warga sipil menuai sorotan. Sugeng Teguh Santoso menilai wacana tersebut sarat kepentingan politik dan berpotensi memengaruhi independensi institusi Polri.

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB
IPW Nilai Usulan Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Nuansa Politik
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: hallonews/yopy

HALLONEWS.ID – Wacana mengenai kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh warga sipil menuai beragam tanggapan.

Usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dinilai perlu dicermati secara mendalam karena menyangkut sistem karier dan tata kelola kelembagaan Polri.

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai pernyataan tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai gagasan normatif, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat.

Menurut pria yang akrab disapa STS itu, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai tujuan di balik penyampaiannya.

Ia menjelaskan, istilah “warga sipil” dapat ditafsirkan secara luas, mulai dari anggota Polri yang telah pensiun, purnawirawan TNI, aparatur sipil negara (ASN) yang telah purnatugas, hingga individu yang memang berasal dari kalangan sipil murni.

“Secara hukum, seseorang yang telah memasuki masa pensiun memang tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif institusi negara dan masuk dalam kategori sipil,” kata STS, Senin (8/6/2026).

Namun, menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini telah mengatur secara tegas syarat pengangkatan Kapolri.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 11 ayat (6), disebutkan bahwa calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif serta memiliki jenjang kepangkatan dan pengalaman karier yang memadai.

STS menilai aturan tersebut telah memberikan kepastian bahwa jabatan Kapolri merupakan bagian dari sistem pembinaan karier internal Polri.

Dalam praktiknya, calon Kapolri umumnya berasal dari perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk kepala kepolisian daerah (Kapolda) maupun pejabat utama di lingkungan Mabes Polri.

“Karena itu, munculnya usulan mengenai kemungkinan Kapolri berasal dari kalangan sipil di tengah pembahasan revisi undang-undang dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika politik yang berkembang,” ujarnya.

IPW menduga terdapat upaya membangun ruang tawar-menawar politik atau bargaining position terhadap institusi Polri.

Selain itu, STS berpandangan posisi Kapolri sebaiknya tetap diisi oleh perwira tinggi aktif yang telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kedinasan yang panjang di lingkungan kepolisian.

“Pengalaman tersebut menjadi faktor penting dalam memahami karakter organisasi, tantangan keamanan, serta tata kelola internal Polri,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan figur dari luar jalur karier kepolisian berpotensi menimbulkan persoalan dalam manajemen organisasi serta membuka ruang yang lebih besar bagi intervensi politik terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Lebih lanjut, STS mengaitkan wacana tersebut dengan sejumlah diskursus yang sebelumnya berkembang terkait posisi dan hubungan kelembagaan Polri dengan Presiden.

Menurutnya, berbagai usulan yang muncul belakangan ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengurangi independensi institusi kepolisian.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional yang bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik. Setiap perubahan dalam sistem kepemimpinan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap profesionalisme dan independensi organisasi,” tegasnya.

Wacana mengenai syarat jabatan Kapolri diperkirakan masih akan menjadi bagian dari pembahasan publik seiring berjalannya proses revisi Undang-Undang Polri di tingkat nasional. (opy)