Kemkomdigi Tutup Celah SIM Bodong, Operator Diingatkan Jangan Main Mata dalam Registrasi Biometrik

Tiga pekan sejak kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik diberlakukan, Kemkomdigi mengalihkan fokus dari penyusunan aturan ke pengawasan implementasi.

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:50 WIB
Kemkomdigi Tutup Celah SIM Bodong, Operator Diingatkan Jangan Main Mata dalam Registrasi Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (foto Kemkomdigi for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperingatkan operator seluler agar tidak membiarkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk mengaktifkan nomor secara ilegal.

Langkah ini sebagai upaya memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik setelah masih ditemukan pelaksanaan yang tidak seragam di lapangan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak ditentukan oleh regulasi semata, melainkan konsistensi penerapannya hingga tingkat gerai.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku, tetapi masih ada celah di lapangan,” ujar Meutya, Rabu (23/7/2026).

Sekedar diketahui, tiga pekan sejak kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik diberlakukan, Kemkomdigi mengalihkan fokus dari penyusunan aturan ke pengawasan implementasi.

Seluruh operator seluler diminta memastikan setiap gerai resmi maupun mitra penjualan menjalankan proses verifikasi sesuai standar nasional.

Menurutnya, registrasi biometrik merupakan strategi pemerintah memutus mata rantai penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital.

Musababnya, selama bertahun-tahun, nomor telepon yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain atau data palsu kerap digunakan untuk penipuan daring, pinjaman online ilegal, judi online, hingga pencurian identitas.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” tegas Meutya.

Urgensi penguatan pengawasan itu, kata Meutya, diperkuat oleh besarnya kerugian akibat kejahatan digital. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 432 ribu laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, Kemkomdigi mencatat lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan digital lainnya hingga 16 Juli 2026.

Meski demikian, tantangan terbesar pemerintah bukan lagi pada penyusunan aturan, melainkan memastikan seluruh operator benar-benar mengawasi jaringan distribusinya. Sebab, selama masih ada gerai atau mitra yang meloloskan registrasi tanpa verifikasi biometrik yang sah, peluang munculnya SIM bodong tetap terbuka.

Hingga pertengahan Juli 2026, registrasi biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Angka tersebut masih jauh dari total 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia, sehingga pengawasan menjadi faktor penentu keberhasilan program.

Meutya menegaskan pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan operator agar registrasi biometrik tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (iin)