Bawa 3 Bom Molotov ke Aksi Demo DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemuda berinisial ANH sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang diduga bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap ANH pasca-penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, petugas pengamanan awalnya mencurigai gerak-gerik ANH saat berada di kawasan pintu utama Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol yang berisi cairan berbahaya dan dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya.
Barang tersebut diduga merupakan alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di tengah kerumunan massa aksi.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi demonstrasi. Saat ini R masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku mengetahui adanya aksi demonstrasi setelah melihat flyer atau ajakan yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Polisi masih mendalami motif tersangka membawa benda berbahaya tersebut ke lokasi unjuk rasa.
Penyidik juga menelusuri asal-usul pembuatan botol bersumbu yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pengorganisasian aksi tersebut.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk membawa benda berbahaya saat demonstrasi. (min)
