Dirjen PAS: Pemasyarakatan Tak Lagi Sekadar Penjara, Kini Fokus Pulihkan Kehidupan Narapidana

HALLONEWS.ID – Sistem pemasyarakatan di Indonesia tengah bergerak menuju wajah baru yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Perubahan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial, di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Mashudi menilai pemasyarakatan tidak lagi dapat dipandang sebagai institusi yang hanya menerima dan menjalankan putusan pengadilan.
“Di era baru hukum pidana nasional, pemasyarakatan justru menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses peradilan,” ujarnya pada Jumat (12/6/2026).
Ia mengapresiasi komunitas di Universitas Pancasila yang dinilai menghadirkan ruang dialog penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Menurut Mashudi, paradigma pemidanaan telah mengalami perubahan mendasar.
“Jika dahulu hukuman lebih identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” katanya.

foto: Wakil Rektor III Universitas Pancasila M Rizky Aldilla memberikan sambutan dalam diskusi Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial, di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan pada Jumat (12/6/1026).
Lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, tetapi juga membina pelaku, menyelesaikan konflik sosial, memulihkan rasa aman, hingga menumbuhkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
“Pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022 yang menempatkan pembinaan dan rehabilitasi sebagai bagian utama dari sistem pemidanaan nasional,” jelasnya.
Mashudi menjelaskanperan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi semakin strategis.
Kata dia, melalui Litmas, pembimbing kemasyarakatan dapat menyusun gambaran objektif mengenai kondisi sosial, lingkungan, dan latar belakang pelaku sehingga menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyidik, jaksa, maupun hakim.
“Putusan yang baik bukan hanya adil secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperhatikan kondisi nyata pelaku,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, KUHP baru juga memperkenalkan berbagai alternatif pidana selain penjara, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, hingga pidana tutupan yang diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih berimbang.
“Putusan yang baik bukan hanya adil secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperhatikan kondisi nyata pelaku,” pungkas Mashudi. (fer)
