Satpol PP Depok Copot Satu Plang Segel di Shila at Sawangan, Garis Pol PP Line Diklaim Masih Berlaku
Satpol PP Kota Depok menjelaskan pencopotan salah satu plang segel di proyek Shila at Sawangan hanya bersifat teknis, bukan pencabutan segel, serta menurunkan tim untuk pengecekan lapangan.

HALLONEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan penjelasan terkait pencopotan salah satu plang segel di kawasan proyek Shila at Sawangan, tepatnya di area Situ Tujuh Muara.
Satpol PP menegaskan pencopotan tersebut merupakan bagian dari teknis penyegelan dan bukan berarti segel telah dicabut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, mengatakan satu dari dua plang segel memang dilepas pada hari yang sama dengan pemasangannya, yakni Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, keberadaan satu plang segel sudah dianggap cukup sebagai penanda bahwa bangunan tersebut masih dalam status penyegelan.
“Bukan raib, Bang. Kita copot di hari yang sama, cukup pasang satu materi saja,” kata Hendar saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, yang dicopot hanya salah satu plang segel. Sementara itu, garis pembatas atau Pol PP Line tidak pernah dicabut secara resmi oleh Satpol PP.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, garis pembatas tersebut sudah tidak lagi terlihat.
Menanggapi hal itu, Hendar mengaku belum mengetahui kondisi terkini pascapenyegelan dan segera memerintahkan tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Waduh saya belum cek lagi pasca penyegelan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim BKO telah ditugaskan untuk memastikan kondisi lokasi, termasuk keberadaan garis pembatas yang sebelumnya dipasang saat proses penyegelan. “BKO saya lagi suruh cek dulu ke lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Satpol PP Kota Depok bersama aparat kepolisian dan TNI melakukan penyegelan terhadap bangunan milik pengembang Shila at Sawangan.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) akibat ketidaksesuaian antara peruntukan izin yang diajukan pengembang dengan ketentuan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Hingga berita ini ditulis, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Khairulloh maupun Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Gerry Wahyu Riyanto belum memberikan tanggapan terkait pencopotan salah satu plang segel tersebut meski telah dikonfirmasi.(jan)
