Langgar Site Plan, Bangunan Shila at Sawangan Disegel Pemkot Depok
Pemkot Depok menyegel bangunan Shila at Sawangan setelah ditemukan dugaan pelanggaran site plan dan garis sempadan situ berdasarkan rekomendasi BBWSCC.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan milik pengembang Shila at Sawangan di kawasan Situ Tujuh Muara, Jumat (24/7/2026).
Penyegelan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan izin yang diajukan pengembang.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil evaluasi BBWSCC terkait dugaan pelanggaran garis sempadan situ dan penyalahgunaan site plan. Pemerintah berharap tindakan administratif ini dapat memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyegelan diawali dengan pembacaan berita acara oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad. Dalam berita acara disebutkan bahwa Satpol PP melakukan penyegelan sekaligus penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana yang dinilai melanggar garis sempadan situ.
“Pada hari ini, Jumat 24 Juli 2026, kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bersama para saksi telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan kolam renang dan prasarana yang melanggar garis sempadan situ,” ujar Agus saat membacakan berita acara di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWSCC.
Menurut Hendar, seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sebelum tindakan penghentian kegiatan pembangunan dilakukan.
“Kami mengadakan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila at Sawangan. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat limpahan PTSP serta memperhatikan kewenangan BBWSCC,” katanya.
Hendar menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi tetap berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, kepastian hukum sejak awal akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, termasuk pengembang.
Ia juga memastikan Pemkot Depok akan menegakkan peraturan daerah secara konsisten tanpa membedakan siapa pun pelanggarnya.
“Kalau ketentuan bisa dipenuhi oleh pihak pengembang, tentu tidak akan menimbulkan dampak investasi yang lebih besar. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendar menyebut dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penyegelan adalah adanya penyalahgunaan site plan dalam pelaksanaan pembangunan di kawasan Shila at Sawangan. Pemerintah kini menunggu langkah lanjutan dari pihak pengembang untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.(jan)
