Tuding Pakai Pelat Palsu, Pramono: Sopir Alphard Salah Harus Diberi Sanksi!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada mediasi dalam kasus pengemudi Toyota Alphard yang viral usai menerobos pelican crossing di Bundaran HI.

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:38 WIB
Tuding Pakai Pelat Palsu, Pramono: Sopir Alphard Salah Harus Diberi Sanksi!
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Hallonews)

HALLONEWS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengemudi Toyota Alphard yang viral karena menerobos pelican crossing di Bundaran HI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar aturan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Pemprov DKI Jakarta memeriksa rekaman CCTV yang merekam detik-detik insiden antara sopir Alphard dan petugas keamanan di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI.

Menurut Pramono, rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa pengemudi Alphard melakukan pelanggaran dengan tetap melaju ketika lampu penyeberangan untuk pejalan kaki telah menyala.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara baik, orang yang melakukan pelanggaran dan bertindak seolah-olah berkuasa padahal dia salah, harus diberi sanksi,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Tak hanya menyoroti pelanggaran lalu lintas, Pramono juga mengungkap adanya laporan yang diterima Pemprov DKI mengenai dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil mewah tersebut.

“Kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang memakai pelat itu adalah pelat palsu,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya yang tengah melakukan klarifikasi terhadap identitas kendaraan dan legalitas pelat nomor yang digunakan.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.00 WIB di depan Halte Hotel Pullman.

Setelah insiden adu mulut terjadi, pengemudi dan satpam sama-sama mendatangi Pos Polisi Tol Thamrin untuk meminta difasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

“Mediasi dilakukan pada hari itu juga dan hasilnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan,” ujar Braiel kepada awak media di Polsek Menteng, Kamis (13/7/2026).

Meski perkara antara pengemudi dan satpam telah diselesaikan melalui mediasi, polisi memastikan dugaan pelanggaran lalu lintas tidak otomatis gugur.

Penanganannya kini berada di bawah Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Braiel, petugas Gakkum telah berkoordinasi dengan Polsek Metro Menteng untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran saat kendaraan melintas di pelican crossing.

Selain itu, penyidik juga sedang mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

“Masih dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan bagaimana fakta sebenarnya terkait pelat nomor kendaraan tersebut,” katanya.

Braiel juga menepis kabar yang menyebut pengemudi mengalami kekerasan saat perselisihan berlangsung.

Ia menegaskan tidak ditemukan adanya pemukulan maupun tindakan fisik terhadap pengemudi.

Sementara terkait isu yang ramai di media sosial mengenai dugaan pengemudi diminta bersujud kepada satpam, polisi belum memberikan kesimpulan.

Dia menambahkan, apabila di kemudian hari salah satu pihak merasa keberatan atas hasil mediasi, mereka tetap memiliki hak untuk membuat laporan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi itu masih kami dalami dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Braiel. (iin)