Jari Pandawa Desak Pemkot Depok Bongkar SDIT Uswatun Hasanah, Satpol PP Sebut Belum Ada Pelimpahan

Jari Pandawa meminta Pemkot Depok tidak tebang pilih terkait dugaan bangunan SDIT Uswatun Hasanah tanpa izin. Satpol PP mengaku belum menerima pelimpahan penanganan.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 6:00 WIB
Jari Pandawa Desak Pemkot Depok Bongkar SDIT Uswatun Hasanah, Satpol PP Sebut Belum Ada Pelimpahan
bangunan SDIT Uswatun Hasanah di Jatimulya, Kecamatan Cilodong.(Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran izin bangunan SDIT Uswatun Hasanah di Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Organisasi tersebut menilai Pemkot Depok tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan, terutama terkait bangunan yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, mengatakan bangunan sekolah yang tidak memiliki legalitas perizinan harus mendapatkan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Harus dibongkar, sekolah tanpa IMB harus dibongkar. Pemerintah harus memberi contoh yang baik,” ujar Gita, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, penegakan aturan terhadap bangunan tanpa izin merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang tertib dan berkeadilan.

Selain persoalan izin bangunan, Jari Pandawa juga mempertanyakan aspek administrasi pengelolaan lahan sekolah tersebut. Mereka menyoroti aktivitas sekolah yang disebut telah berjalan sejak 2012, sementara perjanjian sewa lahan baru dibuat pada 2021.

Kondisi tersebut, kata Gita, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi dan mekanisme pengelolaan aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Kami mendorong agar Pemkot Depok membuka persoalan ini secara transparan dan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan penanganan terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.

Hendar menyebut, hingga saat ini belum ada koordinasi atau pelimpahan resmi dari bidang terkait di lingkungan Pemkot Depok.
“Kami belum menerima pelimpahan persoalan itu, baik dari Bidang Pengelolaan Aset ataupun DPMPTSP Kota Depok,” ujar Hendar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Dengan belum adanya pelimpahan tersebut, Satpol PP Depok belum dapat melakukan langkah penegakan aturan terhadap bangunan yang dipersoalkan.

Sebelumnya, Pemkot Depok juga tengah menjadi sorotan terkait sejumlah persoalan bangunan yang berkaitan dengan kepatuhan perizinan dan tata ruang. Masyarakat berharap pemerintah konsisten menerapkan aturan tanpa membedakan pihak yang melanggar. (jan)