Dishub DKI Klarifikasi Dugaan Pungli di Jalan Alternatif Cibubur, Pelaku Ternyata Oknum yang Mengaku Petugas
Dishub DKI Jakarta mengklarifikasi dugaan pungli di Jalan Alternatif Cibubur. Pelaku dipastikan bukan petugas Dishub, melainkan oknum yang mengaku sebagai anggota untuk memeras sopir.

HALLONEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir angkutan barang di Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di depan Mall Junction Cibubur.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Dishub, melainkan oknum yang mengaku sebagai petugas untuk melakukan pemerasan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dilakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat. Pada awalnya, narasumber yang memviralkan Dedy Hasan Basri, mengira pelaku merupakan anggota Dinas Perhubungan karena saat berinteraksi dengan sopir, pelaku mengaku sebagai petugas Dishub.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dugaan tersebut tidak benar. Pelaku dipastikan bukan bagian dari jajaran Dishub DKI Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga sengaja mengatasnamakan Dinas Perhubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan barang.
“Pelaku bukan anggota Dinas Perhubungan. Yang bersangkutan hanya mengaku sebagai petugas Dishub untuk meyakinkan korban,” ujar Dedy.
Dijelaskan, oknum tersebut diduga memanfaatkan situasi adanya kegiatan penertiban di kawasan Jalan Alternatif Cibubur sehingga aksinya tampak meyakinkan di mata korban.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan DKI, Nurul mengatakan pihak Dinas Perhubungan telah menemui sopir beserta pemilik tanaman untuk memberikan penjelasan secara langsung bahwa pelaku bukan merupakan pegawai ataupun anggota Dishub DKI Jakarta.
“Langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pungutan liar maupun pemerasan.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungli atau tindakan serupa, Dishub meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Nurul mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses klarifikasi hingga fakta sebenarnya dapat terungkap. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, informasi yang sebelumnya beredar telah dikoreksi agar pemberitaan yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (std)
