Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek RRI Cimanggis, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5-8 Miliar

Kejari Depok menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pemancar RRI Cimanggis tahun 2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:30 WIB
Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek RRI Cimanggis, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5-8 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran didampingi Kepala Seksi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko mengumumkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat LPP RRI. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Barkah Dwi Hatmoko, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang TMB Siaran Luar Negeri RRI, serta M, Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa.

Ihsan menjelaskan, perkara bermula pada November 2021 saat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam proses tender yang berlangsung pada Juli 2021.

“Pada 8 November 2021 saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Selanjutnya pada 10 November 2021 ditandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022,” ujar Ihsan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah pencairan pembayaran sebesar 100 persen meskipun progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2021 baru mencapai 1,79 persen.

Selain itu, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan capaian pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang menyimpang dari isi kontrak.

Sementara itu, tersangka M diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada W guna memperlancar pencairan pembayaran proyek sekaligus memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Menurut Ihsan, proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat masih berlangsung. Namun, penyidik telah memperoleh estimasi awal kerugian negara sebesar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.
“Nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” katanya.

Kejari Depok juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan guna membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan sejak dimulai pada Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan karena masih mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Kedua tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penahanan juga harus memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(jan)