Lalu Ahmad Zaini Digulung KPK, Eks Bupati Lombok Barat Bilang Begini

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Bupati Lombok Barat periode 2016–2024, Fauzan Khalid mengingatkan ASN agar tidak larut dalam situasi politik maupun polemik yang muncul pasca-OTT Bupati Lalu Ahmad Zaini

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:00 WIB
Lalu Ahmad Zaini Digulung KPK, Eks Bupati Lombok Barat Bilang Begini
Penyidik menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. (Foto: KPK for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Bupati Lombok Barat periode 2016–2024, Fauzan Khalid, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap tenang dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu setelah Bupati Lalu Ahmad Zaini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fauzan menegaskan, kasus hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh menjadi alasan terhambatnya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta teman-teman ASN di Pemkab Lombok Barat tetap menjalankan pelayanan publik. Jangan sampai roda pemerintahan terhambat menyusul musibah yang menimpa Bupati Lalu Ahmad Zaini. Prioritaskan pelayanan masyarakat,” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu optimistis birokrasi tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan.

Ia juga mengingatkan ASN agar tidak larut dalam situasi politik maupun polemik yang muncul pasca-OTT. Fauzan meminta seluruh aparatur tetap menjaga netralitas, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“ASN harus tenang, fokus melayani masyarakat, dan jaga netralitas serta integritas. Hindari tindakan reaksioner seperti menyebarkan informasi yang tidak valid. Ikuti instruksi pejabat kepala daerah yang ditunjuk secara resmi serta patuhi pedoman Kemendagri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fauzan menekankan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menolak perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun pihak yang mengeluarkannya.

Menurutnya, profesionalisme birokrasi harus tetap menjadi prioritas, terutama di tengah situasi yang sedang menjadi sorotan publik.

Menutup pernyataannya, Fauzan menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Bupati Lombok Barat. Ia berharap penindakan KPK menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi serta mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kebijakan,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lainnya dalam OTT terkait dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat.

KPK mengungkap Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat agar sejumlah paket pekerjaan dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pool bucket.

Untuk menghindari dugaan konflik kepentingan, proyek-proyek tersebut disebut menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau ’pinjam bendera’ sementara pelaksanaan tetap dikendalikan oleh CV DKK.

Melalui skema tersebut, paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu.

KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar, sementara total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima LAZ dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih milik PT MSI sebagai vendor PT AMGM.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya mobil Toyota Alphard, sepatu bermerek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, uang tunai, fasilitas perjalanan, hingga sapi kurban.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain dari SUD kepada LAZ dengan nilai sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar sepanjang 2025 hingga April 2026. (iin)