12 Saksi Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Anak Usaha Adhi Karya
Sidang dugaan korupsi pembelian lahan anak usaha PT Adhi Karya di Depok terus bergulir. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp56 miliar.

HALLONEWS.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR), anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Hingga kini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp56 miliar.
Persidangan masih memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pada sidang Kamis (16/7), JPU menghadirkan tujuh saksi untuk dua terdakwa, yakni Kusyanto dan Jayadi, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah D. Hatmoko, menjelaskan bahwa total saksi yang telah diperiksa mencapai 12 orang.
“Untuk total saksi yang dihadirkan sampai pekan kemarin sudah sebanyak 12 orang, tujuh pada pekan kemarin serta sebelumnya tiga orang dan dua orang,” ujar Barkah dalam keterangan tertulis dikutip Hallonews, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sejumlah saksi memiliki posisi penting dalam proses transaksi pembelian lahan tersebut. Di antaranya Ferry Febrianto yang menjabat Direktur Utama PT APR pada 2012, Anton R. Santoso selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012, serta Lora Melani Lowas Barak Rimba yang merupakan Direktur Senior PT Megapolitan Developments Tbk.
Selain itu, sembilan saksi lainnya merupakan pihak-pihak yang mengetahui proses pembelian lahan oleh PT APR pada periode 2012 hingga 2013.
Dalam dakwaan, PT APR yang kini bernama PT Adhi Persada Properti diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat membeli lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Nilai transaksi pembelian mencapai Rp60,26 miliar. Namun, lahan yang benar-benar berhasil diperoleh hanya sekitar 1,2 hektare.
Jaksa menyebut pembelian dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah menguasai lahan tersebut. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tanah yang diperjualbelikan bukan milik maupun dalam penguasaan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp56 miliar. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam transaksi pembelian lahan yang menjadi objek perkara tersebut. (jan)
