Maruarar Sirait Permudah Aturan Bedah Rumah, Surat Kepala Desa Kini Cukup untuk Program BSPS
Maruarar Sirait pastikan aturan BSPS dipermudah, cukup surat kepala desa, demi percepat bedah rumah dan Program 3 Juta Rumah.

HALLONEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau sering disapa Ara memastikan pemerintah akan merevisi aturan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan menyederhanakan persyaratan administrasi agar program bedah rumah dapat berjalan lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ara kepada wartawan usai rapat bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari regulasi BSPS, skema rumah susun (Rusun), rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), hingga pemanfaatan lahan milik PT KAI dan kawasan eks Meikarta untuk Program 3 Juta Rumah.
Ara mengatakan pemerintah telah memperoleh kepastian dari BPK terkait penyederhanaan syarat penerima BSPS.
“Selama lima hari terakhir kami berkonsultasi dengan BPKP, Menteri Hukum, dan hari ini BPK. Kami mendapat masukan yang jelas bahwa aturan bisa dipermudah agar masyarakat lebih cepat memperoleh bantuan rumah,” kata Ara.
Perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penggantian syarat bukti kepemilikan tanah menjadi bukti penguasaan lahan. Nantinya, masyarakat cukup melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagai dasar pengajuan bantuan.
“Persyaratannya berubah dari alas hak kepemilikan menjadi penguasaan. Keterangan dari kepala desa atau lurah sudah cukup. Ini akan mempercepat pelaksanaan program bedah rumah,” ujarnya.
Menurut Ara, penyederhanaan aturan itu merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar program perumahan rakyat lebih mudah diakses, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala persoalan administrasi.
Selain mempercepat BSPS, Kementerian PKP juga mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan material bangunan. Ia mencontohkan pemanfaatan industri genteng lokal di Majalengka dan Purwakarta yang tetap memenuhi standar kualitas melalui pendampingan Balai Besar Keramik.
“Presiden juga mengarahkan agar Program 3 Juta Rumah mampu menggerakkan UMKM dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tanpa mengurangi kualitas bangunan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas optimalisasi aset negara untuk pembangunan perumahan, termasuk pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan yang akan diserahkan pihak swasta kepada negara.
Ara menyebut berbagai terobosan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Kami ingin seluruh regulasi mendukung percepatan pembangunan perumahan. Dengan kolaborasi bersama BPK, BPKP, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan sektor swasta, Program 3 Juta Rumah diharapkan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya. (agn)
