Bareskrim Ungkap Arah Distribusi Whip Pink di Pademangan, Tempat Hiburan Malam Masuk Daftar Penelusuran
Bareskrim Polri menemukan kuitansi penjualan Whip Pink ke sejumlah tempat hiburan malam. Bukti ini memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan gas N2O di luar peruntukannya.

HALLONEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau laughing gas terus bergulir.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan dokumen transaksi yang mengarah pada penjualan produk Whip Pink ke sejumlah tempat hiburan malam.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang memperkuat dugaan bahwa gas N2O tidak hanya dipasarkan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, tetapi juga didistribusikan untuk penggunaan yang diduga menyimpang.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan penyidik menemukan sejumlah kuitansi penjualan saat mengusut aktivitas PT SISS sebagai produsen sekaligus distributor Whip Pink.
“Tim menemukan beberapa dokumen transaksi penjualan yang mengarah ke sejumlah tempat hiburan malam,” ujar Zulkarnain di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut sedang dianalisis untuk menelusuri pola distribusi produk hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualannya.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan gas N2O diduga dimanfaatkan di sejumlah lokasi hiburan dengan cara dimasukkan ke dalam balon sebelum dihirup penggunanya untuk memperoleh sensasi euforia atau efek melayang,” kata dia.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana jaringan distribusi tersebut berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam peredarannya.
“Seluruh dokumen transaksi yang telah diamankan akan menjadi bagian dari pendalaman guna memetakan jalur distribusi produk tersebut,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi Whip Pink.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 15.000 tabung gas N2O.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke Gudang Penyimpanan Barang Bukti Brimob Cikeas setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.
Bareskrim juga menetapkan pemilik dan pengelola PT SISS, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Keduanya menjalani penahanan sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan laboratorium Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh sampel tabung Whip Pink yang disita berisi gas N2O murni, berbeda dengan promosi produk yang menyebut adanya berbagai varian rasa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (fer)
