Dirjen Imigrasi Sikat Dugaan Pelanggaran Bali Silent Disco, Sponsor Ikut Diperiksa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengusut penyelenggara Bali Silent Disco. Selain mencekal dua WNA, Imigrasi juga memeriksa pihak sponsor.

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:34 WIB
Dirjen Imigrasi Sikat Dugaan Pelanggaran Bali Silent Disco, Sponsor Ikut Diperiksa
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Hallonews/Feris Pakpahan).

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil sikap tegas terhadap penyelenggaraan Bali Silent Disco Run yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian sekaligus memicu sorotan karena dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap warga lokal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing (WNA) yang menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki, apalagi hingga terkesan membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.

Menurut Hendarsam, dua WNA yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut kini telah masuk dalam daftar penangkalan setelah diketahui meninggalkan Indonesia.

“Kegiatan seperti ini tidak boleh menciptakan kesan seolah-olah ada ‘negara dalam negara’. Keduanya sudah keluar dari Indonesia dan telah kami masukkan ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam, Jumat (24/7/2026).

Tak berhenti di sana, Hendarsam mengaku telah menginstruksikan jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengusut tuntas pihak penyelenggara.

“Bila ditemukan keterlibatan WNA sebagai penyelenggara kegiatan, tindakan hukum akan langsung dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi keimigrasian tidak memberikan kewenangan kepada warga negara asing untuk menjadi penyelenggara acara di Indonesia.

“Orang asing hanya diperbolehkan berperan sebagai kru atau bagian dari tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan artis maupun penampil internasional,” ucapnya.

Dalam penyelidikan sementara, Imigrasi mengidentifikasi dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan melalui Entourage Bali.

Mereka masing-masing berinisial JAS (35) yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS Investor.

“Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai KLM,” jelasnya.

Meski telah berada di luar negeri, lanjut Hendarsam, Ditjen Imigrasi memastikan keduanya tidak akan leluasa kembali memasuki Indonesia karena status penangkalan telah diberlakukan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mulai memeriksa pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas mereka selama berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tukasnya.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari pihak WNA maupun penjaminnya, Imigrasi memastikan proses hukum akan dijalankan tanpa pengecualian,” tambahnya.

Hendarsam menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing wajib tunduk pada hukum Indonesia.

Ia menolak adanya praktik eksklusivitas maupun aturan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurutnya, fungsi keimigrasian bukan hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga memastikan kehadiran negara dalam menjaga keadilan, ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari setiap aktivitas WNA yang tidak mematuhi hukum nasional.

“Prinsip kami jelas, Imigrasi untuk Rakyat. Semua warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum dan tidak boleh bertindak di luar ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendarsam. (fer)