Dirjen Imigrasi: WNI Bermasalah di Luar Negeri Tetap Dilindungi Negara
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tetap melindungi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri sebagai amanat konstitusi, termasuk melalui koordinasi dengan Kemenlu dan KBRI.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tetap berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang terjerat kasus hukum.
Menurut Hendarsam, kewajiban tersebut bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan amanat konstitusi yang mengharuskan negara hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang persoalan yang dihadapi.
Ia mengungkapkan masih banyak WNI yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Sebagian di antaranya bahkan terjerat praktik penipuan daring (online scamming) dan baru meminta bantuan pemerintah ketika menghadapi persoalan hukum atau kondisi yang membahayakan.
“Pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada mereka. Sampai sekarang berbagai persoalan WNI di Kamboja masih terus kami tangani,” kata Hendarsam, Rabu (22/7/2026).
Hendarsam menjelaskan pendekatan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain yang cenderung menyerahkan sepenuhnya konsekuensi hukum kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran di luar negeri.
“Di beberapa negara, warga yang melakukan pelanggaran di luar negeri kerap dibiarkan menanggung sendiri akibat dari perbuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia memilih tetap mengedepankan perlindungan terhadap warga negara karena hal tersebut merupakan amanat yang telah ditegaskan dalam konstitusi.
Karena itu, penanganan WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ditjen Imigrasi, lanjut Hendarsam, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara guna memastikan setiap WNI memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan kesalahan yang dilakukan seseorang tidak menghapus statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Meski proses keberangkatannya tidak sesuai aturan dan mereka melakukan pelanggaran hukum, negara tetap berkewajiban hadir, memberikan perlindungan, dan mengurus mereka sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti fenomena meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan status kewarganegaraannya. Ia berharap masyarakat tetap mempertahankan status sebagai warga negara Indonesia.
“Kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Fenomena pelepasan status kewarganegaraan menjadi perhatian publik setelah tercatat sekitar 8.000 warga Indonesia memilih melepas status WNI dalam kurun lima tahun terakhir.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu menetapkan biaya administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan sebesar Rp5 juta, naik lima kali lipat dari tarif sebelumnya yang hanya Rp1 juta.
Meski tarif administrasi mengalami kenaikan, minat mengajukan pelepasan kewarganegaraan masih tetap ada.
Berdasarkan data terbaru, hingga kini sekitar 300 orang telah mengajukan permohonan untuk melepaskan status sebagai WNI. (fer)
