Pengamat Azas Tigor: Parkir Liar di Jakarta Perparah Kemacetan dan Berpotensi Sebabkan Kebocoran PAD

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai parkir liar di Jakarta memperparah kemacetan dan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD DKI Jakarta. Maksimal 160 karakter.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB
Pengamat Azas Tigor: Parkir Liar di Jakarta Perparah Kemacetan dan Berpotensi Sebabkan Kebocoran PAD
Pengamat Azas Tigor Nainggolan Foto: dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai maraknya praktik parkir liar di Jakarta harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan parkir bukan sekadar penataan kendaraan, tetapi juga bagian penting dari sistem transportasi perkotaan dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Azas menjelaskan, parkir memiliki dua fungsi utama yang saling berkaitan. Pertama, sebagai subsistem transportasi yang berperan mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Pengelolaan parkir yang baik, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Ibu Kota.

“Parkir memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai subsistem transportasi yang berfungsi membantu menyelesaikan persoalan lalu lintas. Di Jakarta, persoalan terbesar adalah kemacetan. Karena itu, pengelolaan parkir yang baik dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemacetan, bukan justru memperburuk kondisi jalan,” ujar Azas Tigor Nainggolan kepada Hallonews, Sabtu (25/7/2026).

Selain itu, parkir juga berfungsi sebagai salah satu sumber PAD yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, praktik parkir liar dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila pungutan parkir tidak disetorkan ke kas pemerintah.

“Jika praktik parkir liar terus dibiarkan, patut diduga terdapat penerimaan dari parkir yang tidak masuk ke kas daerah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Azas, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik parkir liar melalui koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, hingga aparat penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan, pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga mampu mengoptimalkan penerimaan PAD serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan maupun retribusi parkir secara resmi.

Azas berharap penataan sistem parkir di Jakarta dilakukan secara menyeluruh agar fungsi parkir sebagai instrumen pengendalian transportasi sekaligus sumber PAD dapat berjalan optimal. Dengan demikian, Jakarta diharapkan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan terbebas dari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.(std)