7 Perusahaan di Bekasi Diperiksa, Pemkab Temukan Sumur Air Tanah Belum Berizin
Pemkab Bekasi menemukan sejumlah sumur air tanah milik perusahaan belum berizin saat penertiban Pajak Air Tanah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan PAD.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menertibkan Pajak Air Tanah (PAT) dengan memeriksa administrasi dan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan masih ada sumur air tanah yang digunakan perusahaan, tetapi belum seluruhnya memiliki izin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.
Pada tahap awal, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh perusahaan, yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, dan PT Adhimix RMC.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan sumur air tanah yang belum seluruhnya memiliki izin,” kata Iwan, Jumat (24/7/2026).
Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut memiliki tiga sumur air tanah, tetapi baru satu sumur yang telah mengantongi izin.
Menurut Iwan, dua sumur lainnya diminta segera diurus perizinannya. Perusahaan juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan sehingga penggunaan air tanah dapat dikenai Pajak Air Tanah sesuai ketentuan.
Selain itu, tim menemukan sejumlah sumur yang sudah tidak lagi dimanfaatkan, tetapi belum ditutup secara resmi.
“Ada sumur yang sudah tidak digunakan, namun belum diajukan penutupannya. Kami meminta perusahaan segera mengurus surat penutupan sumur sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai. Meski demikian, petugas tetap memeriksa meter air untuk memastikan penggunaan air tanah tidak melebihi debit yang diizinkan.
Iwan menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki 14 sumur air tanah. Setiap sumur memiliki batas pemakaian maksimal 1.000 meter kubik per bulan sehingga penggunaan air dialihkan secara bergantian ke sumur lain agar tetap sesuai ketentuan.
Penertiban saat ini diprioritaskan bagi perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Sebab, sebagian besar perusahaan di kawasan industri telah menggunakan jaringan perpipaan dengan sumber air permukaan sehingga tidak lagi bergantung pada air tanah.
Kegiatan tersebut melibatkan Bapenda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perangkat daerah, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pengawasan ini dapat memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Tanah.
”Kami berharap objek pajak yang sebelumnya belum memiliki izin dapat segera didaftarkan sebagai wajib pajak sehingga penerimaan Pajak Air Tanah dapat meningkat,” tandasnya. (dul)
