Sosialisasi Perda Serentak, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Dorong Partisipasi Warga dalam Pembentukan Regulasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) secara serentak di empat lokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:00 WIB
Sosialisasi Perda Serentak, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Dorong Partisipasi Warga dalam Pembentukan Regulasi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (kiri pakai baju putih) pimpin rapat sosialisasi Perda yang sudah disahkan. (Foto: Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) secara serentak di empat lokasi.

Kegiatan yang diikuti sekitar 250 warga dari berbagai wilayah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi, peran, dan pentingnya peraturan daerah (Perda) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa Perda memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional karena menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur berbagai kebutuhan masyarakat sesuai karakteristik wilayah.

“Posisi Perda dalam sistem hukum nasional sangat penting karena menjadi aturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya juga menjadi unsur yang sangat bermakna untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Alma dikutip wartawan media ini Jumat (24/7/2026).

Ia menuturkan, penyusunan Perda harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan implementasi.

Menurutnya, Perda juga berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Alma mengungkapkan, Pemkot Bogor saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap 75 Perda sebagai tindak lanjut perubahan sejumlah regulasi di tingkat nasional.

“Kami akan mengawal dan menjaga marwah Perda Kota Bogor dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi seperti ini juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi pelaksanaan Sosper yang dinilai mampu mendekatkan produk hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai isi Perda, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Selain Sugeng Teguh Santoso, kegiatan ini juga menghadirkan anggota DPRD Kota Bogor Mochamad Benninu Argoebie, Anita Primasari Mongan, Tri Riyanto Andika Putra, dan H. Murtadio sebagai narasumber.

Melalui Sosper, DPRD dan Pemkot Bogor berharap partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan Perda terus meningkat, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif. (opy)