Pemkab Bogor Berhentikan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Senilai Rp 9,17 Miliar

Pemkab Bogor memberhentikan sementara ASN yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp9,17 miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:30 WIB
Pemkab Bogor Berhentikan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Senilai Rp 9,17 Miliar
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat, menyatakan Pemkab Bogor resmi memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi pembangunan RSUD. (Foto: Hallonews/dok)

HALLONEWS ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi administrasi kepegawaian yang wajib diterapkan terhadap PNS yang berstatus tersangka.

Langkah itu juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Ajat dikutip wartawan media ini, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, status BAP sebagai PNS belum berakhir. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selama menjalani pemberhentian sementara, hak-hak kepegawaian BAP akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ajat juga menegaskan Pemkab Bogor tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Pemkab Bogor menyatakan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Pemerintah daerah memastikan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka. Ia merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor sekaligus mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.

Penyidik menduga BAP terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,17 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (opy)