Jangan Langsung Percaya! Viral Ban Motor Gundul Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polisi
Viral ban motor gundul bisa dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu. Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar.

HALLONEWS.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dipidana kurungan selama satu bulan atau dikenai denda hingga Rp250 ribu.
Unggahan tersebut ramai dibagikan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Dalam narasinya, disebutkan bahwa sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Warganet juga diimbau segera mengganti ban yang sudah aus atau kehilangan alur kembang agar tidak terkena tilang. Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menegaskan tidak ada aturan yang menyebut pengendara sepeda motor otomatis dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu hanya karena menggunakan ban gundul.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
“Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membagikan informasi yang belum terverifikasi,” kata Komarudin, Jumat (24/7/2026).
Penegasan serupa disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Menurutnya, kabar yang menyebut adanya aturan baru mengenai sanksi pidana bagi pengendara motor dengan ban gundul merupakan informasi yang keliru.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tak mudah mempercayai informasi di media sosial mengenai adanya aturan baru itu. Itu keliru dan hoaks,” kata Dwi Sumrahadi.
Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan bermotor memang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, aturan yang beredar di media sosial telah disalahartikan sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan pengendara untuk selalu memastikan kondisi ban dalam keadaan layak jalan.
Ban yang sudah aus atau kehilangan alur kembang berpotensi mengurangi daya cengkeram di permukaan jalan, terutama saat hujan, sehingga meningkatkan risiko tergelincir dan kecelakaan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Pastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar bohong atau hoaks yang dapat menyesatkan. (dul)
