KPK Sebut Korupsi Berawal dari Lemahnya Perencanaan, DPRD Depok Diminta Perketat Pengawasan APBD
KPK menegaskan korupsi berawal dari lemahnya perencanaan dan penyusunan anggaran. DPRD Kota Depok diminta memperketat pengawasan APBD agar mencegah proyek siluman dan penyimpangan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi sering kali berawal dari lemahnya proses perencanaan dan penyusunan anggaran, bukan saat proyek telah berjalan.
Karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pesan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi KPK bersama Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok yang membahas penguatan tata kelola anggaran daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan rapat tersebut membahas seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahap eksekusi.
Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Rapat ini membahas pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai eksekusi. Supaya kita berhati-hati terhadap proses ini dan menutup ruang terjadinya perilaku korupsi,” ujar Ade.
Ia menegaskan, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun budaya antikorupsi dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.
Dalam rapat tersebut, KPK juga memaparkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK dan BPKP yang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Berbagai temuan itu menunjukkan bahwa banyak kasus penyimpangan anggaran berawal dari pengabaian terhadap mekanisme perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
Ade berharap pemerintah daerah dan DPRD memiliki komitmen yang sama dalam mengawal penggunaan anggaran agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyoroti besarnya anggaran Program Pembangunan Berbasis Rukun Warga (RW) yang mencapai sekitar Rp300 miliar setiap tahun. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan pengawasan berlapis agar pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik.
Ade menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga perangkat daerah dan masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi, mengatakan KPK mengingatkan pentingnya seluruh program pembangunan mengacu pada dokumen perencanaan resmi, seperti RPJMD, RKPD, KUA, dan PPAS.
Menurut Babai, KPK juga menyoroti maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah yang dipicu munculnya “proyek siluman”, yakni kegiatan yang tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi tiba-tiba masuk ke dalam APBD.
KPK juga meminta DPRD memperkuat pengawasan terhadap seluruh program pemerintah, termasuk kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan perencanaan, transparansi anggaran, dan pengawasan yang konsisten, KPK berharap potensi korupsi dapat dicegah sejak awal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat. (jan)
