5 Fakta Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Dari Emas 74 Kg hingga Penahanan di KPK
Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Simak lima fakta terbaru, dari kasus emas 74 kilogram hingga penahanan di Rutan KPK.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum itu menjadi babak baru dalam pengusutan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Tak hanya ditahan selama 20 hari pertama, Febrie juga dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Berikut lima fakta penting yang terungkap.
1. Jadi Tersangka TPPU usai Diperiksa sebagai Saksi
Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman, Kejagung langsung meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka pada malam harinya.
Pengumuman tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Menurut Rudi, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.
Penetapan tersangka ini menambah daftar perkara yang tengah diusut Kejagung terkait pelimpahan penanganan kasus dari Polri.
2. Kejagung Usut Empat Sprindik
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan penyidikan terbaru dari total empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan pencucian uang setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain perkara TPPU tersebut, Kejagung juga masih mendalami tiga perkara lain yang diduga berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT ASABRI, perkara PT Krakatau Steel, serta kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Seluruh perkara itu masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun keterkaitan antarperkara.
3. Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Beberkan Alasannya
Berbeda dengan tahanan Kejagung pada umumnya, Febrie tidak ditempatkan di rumah tahanan milik Kejaksaan, melainkan dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Rudi Margono menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, termasuk rekam jejak Febrie yang selama bertahun-tahun menangani perkara-perkara besar.
Menurut Kejagung, penitipan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan mendapat dukungan antarlembaga.
KPK kemudian mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kejagung terkait penitipan penahanan tersebut.
4. Modus TPPU Dilakukan saat Menjabat Jampidsus
Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Febrie ketika masih aktif menduduki jabatan di lingkungan Kejaksaan.
Penyidik menduga praktik pencucian uang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut.
Penyidik beralasan materi itu merupakan bagian dari strategi pembuktian sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
5. Tidak Gunakan Rompi Pink, KPK Pastikan Penahanan Sesuai SOP
Momen penahanan Febrie turut menjadi sorotan karena ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink saat dibawa menuju mobil tahanan.
Febrie terlihat memakai kemeja batik ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sebelum diberangkatkan ke Rutan KPK.
Menanggapi hal itu, Rudi Margono menyebut kondisi tersebut semata-mata karena proses administrasi dilakukan hingga larut malam sehingga perpindahan tahanan berlangsung secara cepat.
Sementara itu, KPK menegaskan seluruh proses penitipan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penitipan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada penyidikan Kejagung.
Senada, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan proses koordinasi telah berjalan sesuai mekanisme dan tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. (dul)
