Tak Terima Emas dan Duit Ratusan Miliar Disita, Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan
Polemik penyitaan emas 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar dalam perkara Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah aset bersiap mengajukan praperadilan.

HALLONEWS.ID – Polemik penyitaan aset fantastis dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian memanas.
Setelah emas batangan seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah disita penyidik, kini pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut bersiap membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengungkapkan bahwa langkah hukum berupa gugatan praperadilan tengah dipersiapkan.
Gugatan itu ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap emas maupun uang dalam berbagai mata uang asing.
Menurut Handika, para pihak yang mengaku sebagai pemilik aset akan segera mengajukan permohonan praperadilan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar Singapura maupun dolar Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Handika, Sabtu (25/7/2026).
Ia berpandangan, keputusan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu cepat menghubungkan seluruh aset sitaan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya, hubungan antara barang bukti dan tersangka masih perlu diuji secara hukum.
“Kami menilai enanganan perkara berlangsung di bawah tekanan yang besar sehingga dikhawatirkan memengaruhi objektivitas proses penyidikan,” kata Handika.
Lebih jauh, ia menegaskan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul serta tujuan penyimpanan uang maupun emas yang kini disita penyidik. Berdasarkan keterangan kliennya, aset yang ditemukan di sejumlah lokasi tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Menurut klien kami beserta bukti-bukti yang dimiliki, aset tersebut bukan milik Pak Febrie,” tegasnya.
Lanjutnya, apabila permohonan praperadilan resmi didaftarkan, hakim nantinya akan menguji legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
“Putusan praperadilan jaadi penentu penting karena menyangkut keabsahan barang bukti yang menjadi dasar pengembangan perkara,” ucapnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari Gedung Kejagung usai pemeriksaan, Febrie menjadi sorotan lantaran tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan Febrie Adriansyah.
Penanganan kasus selanjutnya berada di bawah Tim 9, tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Selain perkara pokok, penyidik juga masih mengembangkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Salah satunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penemuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai besar di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga penyidikan lain berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU.
Sebelumnya, penyidik Polri menemukan sejumlah aset bernilai fantastis dalam rangkaian penggeledahan.
Dari sebuah brankas tersembunyi di Kafe DeClan Signature, petugas menyita SGD3.130.000, USD889.965, serta uang tunai Rp259 juta dengan nilai keseluruhan diperkirakan sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, juga menghasilkan temuan tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram.
Selain itu, penyidik mengamankan USD4.767.300, SGD14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh aset yang ditemukan ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar. (fer)
