KPK Warning Kepala Daerah: Skor Integritas Rendah Jadi Sinyal Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepala daerah bahwa skor integritas yang rendah menjadi alarm dini potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto melontarkan peringatan tegas kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi tidak pernah terjadi secara mendadak.
Namun, kata dia, diawali berbagai tanda yang dapat terdeteksi melalui rendahnya tingkat integritas dan tata kelola pemerintahan.
Setyo mengungkapkan, hingga Juli 2026 KPK masih menemukan banyak pemerintah daerah yang mencatatkan nilai rendah dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dianggap sekadar angka administratif.
”Skor itu bukan sekadar angka. Itu merupakan alarm yang menunjukkan masih adanya indikasi perilaku koruptif maupun penyalahgunaan kewenangan di daerah,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, rendahnya capaian MCSP dan SPI harus dipandang sebagai sinyal dini agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sebelum penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Setyo, masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan. Namun, harapan tersebut kerap berbenturan dengan lemahnya tata kelola pemerintahan di berbagai daerah.
KPK menyoroti masih adanya persoalan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang tidak efektif, hingga hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD.
Jika kondisi itu dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berpotensi terus menurun.
”Seluruh orientasi penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika orientasi itu bergeser, krisis kepercayaan publik akan muncul,” tegasnya.
Dalam pemetaan KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan korupsi.
Setyo mengungkapkan berbagai modus baru terus bermunculan, mulai dari pengondisian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan, hingga persyaratan tender yang sengaja disusun agar hanya menguntungkan pihak tertentu.
Akibat praktik tersebut, proses lelang tampak berjalan sesuai aturan, tetapi pada kenyataannya telah diarahkan kepada vendor tertentu yang sejak awal memperoleh akses informasi lebih dulu dibanding peserta lainnya.
Tak hanya itu, KPK juga masih menemukan praktik jual beli jabatan di sejumlah daerah. Promosi dan mutasi aparatur, menurut Setyo, masih kerap dipengaruhi kepentingan politik maupun kedekatan personal, bukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berisiko menjadikan jabatan publik sebagai alat balas jasa politik atau sarana mengembalikan biaya politik, sehingga tujuan utama pemerintahan untuk melayani masyarakat bergeser menjadi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, Setyo meminta seluruh kepala daerah menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan. “Setiap potensi penyimpangan harus dicegah sejak dini agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” tandasnya. (dul)
