BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Terbukti Terima Gratifikasi dari Mitra Program MBG

BGN menegaskan Kepala SPPG dilarang menerima gratifikasi dari mitra, pelanggar terancam dipecat dan dapurnya dihentikan operasionalnya.

Selasa, 28 Juli 2026 - 7:45 WIB
BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Terbukti Terima Gratifikasi dari Mitra Program MBG
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers terkait Kepala SPPG agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (Foto: BGN for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN menegaskan setiap bentuk permintaan fee atau imbalan kepada mitra maupun yayasan merupakan tindak pidana gratifikasi yang akan ditindak tegas.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan Kepala SPPG berstatus sebagai aparatur negara sehingga wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.

“Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, tindakan meminta tambahan penghasilan kepada mitra penyedia layanan atau yayasan yang terlibat dalam Program MBG tidak dapat ditoleransi karena melanggar hukum.

Selain persoalan pungutan liar, BGN juga mengawasi ketat proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG. Sudaryono mengingatkan agar pembelian bahan makanan dilakukan secara wajar, transparan, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, praktik membeli bahan pangan dengan harga yang tidak sesuai maupun meminta komisi atau feedback dari pemasok juga termasuk pelanggaran gratifikasi.

“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegasnya.

BGN juga membuka kanal pengaduan bagi mitra, yayasan, maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Setiap laporan, kata Sudaryono, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sudaryono menekankan langkah tegas tersebut bertujuan menjaga kredibilitas Program MBG sekaligus melindungi ribuan Kepala SPPG dan tenaga pelaksana yang selama ini bekerja secara profesional.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, jujur, dan penuh dedikasi dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis,” katanya. (agn)